MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Search for:
  • Home/
  • Kriminal/
  • Taufik si Pemakai Ganja Cuma Direhab Usai Dapat RJ dari Kejari Seluma
Kejari Seluma Pertama Kalinya Terapkan Restorative Justice ke Pengguna Narkoba

Taufik si Pemakai Ganja Cuma Direhab Usai Dapat RJ dari Kejari Seluma

Rabu, 6 September 2023 – 19:49 WIB

Seluma – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menuntaskan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan restorative justice, untuk pertama kalinya. Tersangka atas nama Andi bin Taufik Irawan akan menjalani rehabilitasi. 

Baca Juga :

Geger 18 Sipir Wanita Tersandung Skandal Seks dengan Napi

Kepala Kejari Seluma Wuriadi Paramita menyampaikan, dirinya dan Kasi Pidana Umum Alman Noveri beserta Jaksa Fasilitator telah melaksanakan Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restorative Justice.

Selanjutnya perkara atas nama tersangka Andi bin Taufik Irawan tersebut telah disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plh. Direktur Napza dan ZAL dengan kesimpulan terhadap tersangka untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama 3 bulan rawat inap. 

Baca Juga :

Terlibat Narkoba, Polwan Berpangkat Brigpol di Gorontalo Dipecat

Source : Istimewa

“Hari ini kita ekspose permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dan restorative justice dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ini perdana di Bengkulu kita selesaikan perkara Narkotika di Bengkulu dengan Restorative Justice,” kata Kajari Seluma dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 September 2023.

Baca Juga :

Diam-diam Ahmad Dhani Ngaku Pernah Icip Ganja: Enggak Cocok

Kasi Pidana Umum, Alman Noveri menjelaskan perkara ini berawal Jumat, 23 Juni 2023 pukul 12.00 WIB bertempat di rumahnya, tersangka Andi telah menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara dibakar ujung batang untuk kemudian dihisap sampai habis sebanyak 3 linting. Pengakuan tersangka itu didapati dari saksi Ali Imron.

Setelah itu, tersangka pergi ke Jembatan di perkebunan sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dengan maksud akan menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut.

Namun saat tiba di Jembatan di Perkebunan Sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perbuatan tersangka diketahui oleh Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Seluma dan langsung diamankan.

Halaman Selanjutnya

Namun saat tiba di Jembatan di Perkebunan Sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perbuatan tersangka diketahui oleh Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Seluma dan langsung diamankan.