Polres Jakbar Tangkap 4 Perampok Bersenjata Api yang Beraksi di Minimarket
Minggu, 22 Oktober 2023 – 08:58 WIB
Jakarta – Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus empat perampok yang menodongkan senjata api (senpi) kepada pegawai minimarket di Jalan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu 21 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan para pelaku ditangkap di berbagai tempat.
Masing-masing pelaku yang berhasil tertangkap yakni dengan inisial Toto (27), Agus (33), Rosid (28), dan Mafpud (35).
Baca Juga :
Polisi Bekuk Geng Perampok Minimarket Berpistol di Jakbar
Ilustrasi Barang Bukti Perampokan
“Tim gabungan Opsnal Jatanras dan Resmob melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan menangkap Rosid,” ujar Andri dalam keterangannya, Sabtu 21 Oktober 2023.
Andri katakan pelaku Rosid ditangkap pada Minggu 24 September 2023, polisi kemudian kembali menangkap tiga pelaku lainnya berdasarkan keterangan pelaku Rosid. Andri katakan kelompok perampok tersebut sudah tiga kali beraksi di minimarket wilayah Jakarta Barat dan juga beberapa kali mencuri sepeda motor.
“TKP perampokan di minimarket kawasan Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan,” ujarnya.
Andiri mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif para pelaku yang tertangkap. Adapun penangkapan dilakukan setelah adanya laporan perampokan di minimarket yang terjadi pada Minggu 17 September 2023.
Baca Juga :
Oknum Polisi Digerebek Istri saat Ngamar Bareng Wanita, Rambut Selingkuhan Dijambak
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pelaku berhasil merampas uang di minimarket sekitar Rp 15 juta. “Pelaku mengambil uang dari brankas kurang lebih sekitar Rp 15 juta, dan beberapa barang-barang berharga yang ada di toko seperti rokok dan lain sebagainya,” ujarnya.
Di awal aksinya, pelaku beraksi dengan berpura-pura membeli rokok di minimarket sasaran.
Kini, keempat pelaku ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 361 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Baca Juga :
Nahas! Pelaku Jambret Tewas usai Beraksi di Cilandak Jaksel
549 Polisi Amankan Jakarta Marathon 2023, Jalan Ditutup Sesuai Waktu CFD
Polda Metro Jaya menurunkan 549 personel kepolisian untuk mengawal pelaksanaan kegiatan lari Jakarta Marathon 2023.
VIVA.co.id
22 Oktober 2023