MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Search for:
  • Home/
  • Kriminal/
  • Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan, Diduga Eksploitasi Anak di Tiktok
Tersangka ZZ pelaku eksploitasi anak panti asuhan diamankan petugas kepolisian

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan, Diduga Eksploitasi Anak di Tiktok

Jumat, 22 September 2023 – 00:40 WIB

Medan –  Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebeknya Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu petang 19 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :

Bank Indonesia Ungkap Kabar Terbaru soal Heboh Uang Mutilasi

Panti Asuhan ini, diduga melakukan eksploitasi anak melalui media sosial, dengan meminta ‘saweran’ kepada netizen di Tiktok. Ditambah lagi, pengelola panti asuhan itu, dalam live Tiktok memberikan bayi usia 2 bulan dengan makan bubur dan diberi air putih. Video itu pun, viral di media sosial.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan pihaknya ditetapkan seorang Pengelola Panti Asuhan itu, berinsial ZZ. Diduga melakukan eksploitasi anak melalui akun Tiktok pribadinya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga :

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Irwansyah Sang Sutradara Film Porno Lokal Siskaeee

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Tatareda mengungkapkan pihaknya ditetapkan seorang Pengelola Panti Asuhan itu, berinsial ZZ. Diduga melakukan eksploitasi anak melalui akun Tiktok pribadinya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga :

TikTok Kantongi Izin sebagai Media Sosial dan E-commerce

“Tersangka ini, ZZ mengelolah atau mengasuh dalam pantai asuhan 26 anak. Ada 4 anak berusia bayi atau balita. Yang lainnya, sudah sekolah. Ada sebagian ada SMP dan SD,” ucap Valentino dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Rabu malam, 20 September 2023.

Dalam eksploitasi tersebut, Valentino menjelaskan merekam kegiatan anak-anak di Panti Asuhan saat tidur malam dan ada juga bayi sedang menangis kemudian di-upload di media sosial hingga live pada malam hari di Tiktok.

“Kegiatan sudah cukup lama, sejak awal tahun 2023. Tersangka merawat anak-anak ini, di sebuah panti Asuhan. 4 bulan terakhir ini, tersangka melakukan eksploitasi itu media sosial,” jelas perwira melati tiga itu.

Selain itu, Valentino mengungkapkan dalam kasus ini, pihak melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan. Ternyata, Panti Asuhan tidak mengantongi izin.

“Pengelola Panti Asuhan tidak ada izin dari pihak Pemko Medan,” kata Kapolrestabes Medan itu.

Kini, ZZ sudah resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Ia dikenakan Undang-undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76.

“Berdasarkan informasi ini, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini. Kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan, bisa kena hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta,” ucap Valentino.

Halaman Selanjutnya

“Kegiatan sudah cukup lama, sejak awal tahun 2023. Tersangka merawat anak-anak ini, di sebuah panti Asuhan. 4 bulan terakhir ini, tersangka melakukan eksploitasi itu media sosial,” jelas perwira melati tiga itu.