MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Search for:
  • Home/
  • Kriminal/
  • Polda Jambi Tangkap Komplotan Sindikat Penipuan di Media Sosial
Polda Jambi sita barang bukti milik komplotan penipuan di media sosial

Polda Jambi Tangkap Komplotan Sindikat Penipuan di Media Sosial

Minggu, 27 Agustus 2023 – 22:28 WIB

Jambi – Komplotan sindikat penipuan di media sosial ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi.

Baca Juga :

Shopee Ajak SIBERKREASI Pangkas Penipuan Online dengan Fitur ‘Cek Fakta’

Informasi dihimpun VIVA, sindikat tersebut dengan cara mencari para korban di jejaring media sosial yang menjual tanah, bangunan rumah dan lain sebagainya. Saat dapat, para sindikat menelepon korbannya dengan cara menanyakan harga penjualan dan setelah tawar-menawar sudah setuju, para sindikat justru memalsukan struk bukti transfer pada ATM, padahal para pelaku tidak pernah mentransfer uang. 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi membenarkan ada komplotan sindikat penipuan melalui komunikasi telepon terhadap korbannya dengan cara mencari para warga yang menjual tanah serta bangunan, namun saat dibeli uang yang ditransfer hanya tipuan. 

Baca Juga :

Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Jedar Kabur ke Luar Negeri, Interpol Terbitkan Red Notice

Polda Jambi sita barang bukti milik komplotan penipuan di media sosial

Photo :

Syarifuddin Nasution (Jambi)

“Penipu melalui media sosial jumlahnya mencapai 8 orang yang saat ini diperiksa intensif,” ujarnya, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga :

Dibebaskan Setelah Dipenjara 20 Menit, Ini Syarat-syarat Penangguhan Penahanan Donald Trump

Komplotan sindikat penipu di media sosial diamankan di lokasi dua tempat berbeda yakni satu komplotan 4 orang diamankan di ruko kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dan 4 orang lagi di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan semua yang diamankan merupakan satu kelompok. 

“Untuk korban yang saat ini baru satu orang dan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi saat ini memperdalam sistem pekerjaan masing-masing setiap orang,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Terpisah, Kasubdit V Cyber Cirem Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto membenarkan ada sebanyak 8 orang diamankan yang merupakan komplotan penipu di media sosial dengan cara mencari warga menjual barang berharga, tanah, bangunan dan lain sebagainya namun para pelaku sindikat memalsukan transfer uang kepada korbannya.