Modus Tes Psikologi, Pelamar Kerja Diperkosa di Apartermen
Minggu, 17 September 2023 – 14:03 WIB
Tangerang – SS, pria berusia 25 tahun ini ditangkap pihak kepolisian usai terbukti melakukan tindak rudapaksa atau pemerkosaan terhadap rekannya yang melamar pekerjaan di sebuah perusahaan. Aksi pemerkosaan pada wanita 24 tahun ini dilakukan di apartemen kawasan Neglasari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Baca Juga :
Ngaku Pangkat Letkol, TNI Gadungan Diciduk karena Tipu Warga Puluhan Juta
Bermula, pada Rabu, 13 September 2023, saat SS menerima telepon dari korban yang menanyakan soal lowongan pekerjaaa atau loker. Dari sana, SS menggunakan situasi tersebut untuk melakukan aksinya kepada korban.
“Jadi, korban bertanya dulu ke pelaku soal lowongan kerja, dari sana pelaku ngajak ketemu untuk membicarakan soal loker,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu, 17 September 2023.
Baca Juga :
Perumnas ‘Sulap’ Rusun Jadi Apartemen Baru di Medan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Hingga kemudian, keduanya bertemu di salah satu tempat kawasan Kota Tangerang. Dalam percakapan mereka, akhirnya pelaku mengajak korban ke apartemennya untuk melakukan tes psikolog lowongan kerja.
Baca Juga :
Kengerian Saat Kebakaran di Ibu Kota Hanoi, Anak Kecil Terlempar Dari Dalam Apartemen
“Modusnya, pelaku ajak korban untuk tes psikolog dulu sebelum bekerja. Kemudian, korban diajak ke apartemen kawasan Neglasari,” ujarnya.
Sesampainya di apartemen, pelaku langsung mengunci pintu dan melancarkan aksinya. Tindakan kekerasan dan pengancaman pun dilakukan pelaku untuk menakuti korban, hingga akhirnya korban mengikuti keinginan pelaku.
“Setelah tindakan itu, korban berusaha kabur, namun ditahan pelaku. Tapi akhirnya ia berhasil setelah adanya bantuan dari pihak pengamanan setempat,” ungkapnya.
Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Tangerang Kota, yang ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku. Kini, pelaku ditahan dan terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan atau pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
“Setelah tindakan itu, korban berusaha kabur, namun ditahan pelaku. Tapi akhirnya ia berhasil setelah adanya bantuan dari pihak pengamanan setempat,” ungkapnya.