Jaga Gengsi di Mata Mantan Istri, Pria di Garut Malah Masuk Bui
Kamis, 24 Agustus 2023 – 15:52 WIB
Garut – Seorang pria berinisial IL usia (32) warga Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi tersangka dan kini meringkuk di sel Polres Garut. IL nekat melakukan kecurangan subsidi gas 3 Kg, demi menjaga gengsi di mata mantan istrinya.
Pengacara tersangka IL, Sony Sonjaya mengatakan bahwa kliennya baru bercerai dengan istrinya, karena dianggap tak mampu menghidupi keluarga. Untuk membuktikan bahwa dirinya mampu, maka IL nekat melakukan kecurangan dari subsidi gas demi mendapatkan keuntungan.
“Jadi jalannya yang salah, yaitu melakukan kecurangan subsidi gas 3 Kg,” ujarnya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Sementara itu Kapolres Garut, AKBP. Rohman Yonky Dilatha menjelaskan bahwa tersangka melakukan kecurangan subsidi gas dengan cara memindahkan gas dari tabung 3 Kg (Bersubsidi) ke gas 5 Kg dan 12 Kg (Non Subsidi).
Baca Juga :
Larissa Chou Unggah Foto Sosok Pria, Siap Lepas Status Janda?
Polres Garut rilis kasus kecurangan subsidi gal elpiji
Gas 3 Kg dibeli tersangka seharga Rp19 Ribu, lalu menjual gas 5Kg seharga Rp75 Ribu dan tabung gas 12 Kg seharga Rp 145 Ribu.
“Tersangka membeli gas tabung 3 Kg dan menjual gas tabung 5 dan 12 Kg kepada masyarakat langsung,” ungkapnya.
Tersangka IL tidak bekerja sendirian, melainkan dengan temannya yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam satu bulan tersangka IL mengaku mampu menjual gas 5 dan 12 Kg hingga mencapai 175 tabung, dengan keuntungan tiap bulan mencapai Rp 20 Juta.
” Tersangka dan temannya ini sudah menjalankan kecurangan subsidi gas kurang lebih selama tiga bulan, “Kata Yonky.
Lanjut Yonky pihaknya menyita barang bukti berupa 57 tabung gas subsidi kosong, 33 tabung gas subsidi isi, 6 tabung gas 12 kilogram kosong, 3 tabung gas 5 kilogram isi, 11 tabung gas 5 kilogram kosong, timbangan digital, jam dinding, dan 5 alat suntik untuk memindahkan gas antar tabung. Atas perbuatannya tersangka IL dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja.
“Kini tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” pungkasnya.
Baca Juga :
Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP
Pria Pemegang Es Krim di Konten Oklin Fia Juga Akan Diperiksa Polisi
Pemeran pria di konten jilat es krim bersama selebgram Oklin Fia dipastikan akan diperiksa polisi. Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Komarudin.
VIVA.co.id
24 Agustus 2023