MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Search for:
  • Home/
  • Kriminal/
  • Bejat, Oknum Guru Cabuli Muridnya di Laboratorium 4 Kali
Oknum guru lakukan pencabulan kepada muridnya

Bejat, Oknum Guru Cabuli Muridnya di Laboratorium 4 Kali

Jumat, 22 September 2023 – 17:55 WIB

Wonogiri – Bejat, oknum guru di salah satu SMP swasta di Wonogiri melakukan pencabulan kepada anak didiknya. Guru tersebut, MU berusia 44 tahun dari Desa Watuagung, Kecamatan Baturetno, mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali di ruang laboratorium. 

Baca Juga :

Pengakuan Istri Pimpinan Panti Asuhan yang Diduga Eksploitasi Anak Minta ‘Sawer’ di TikTok

Insiden ini terjadi mulai dari akhir Februari hingga Mei 2023. Kelakuan guru yang mengampu mata pelajaran TIK, Prakarya, dan Seni Budaya ini terungkap setelah ibu dari korban, FVP yang berusia 15 tahun dari Desa Bulusulur, menemukan percakapan di handphone anaknya. 

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :

Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Baca Juga :

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan, Diduga Eksploitasi Anak di Tiktok

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dan disertai oleh Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi saat konferensi pers, Jumat 22 September 2023.

“Kejadian persetubuhan tenaga pendidik kepada siswinya ini sangat miris. Dilakukan di lingkungan sekolah yang biasanya ramai. Mari kita sama-sama memberikan shock therapy kepada oknum-oknum yang berbuat persetubuhan anak-anak di bawah umur agar tidak terjadi lagi,” ujar Kapolres, dikutip dari Tribratanews Polres Wonogiri, Jumat, 22 September 2023.

Baca Juga :

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Irwansyah Sang Sutradara Film Porno Lokal Siskaeee

Ancaman 5 Tahun Penjara

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kapolres menegaskan bahwa tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Oknum guru tersebut terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar. Jika dilakukan oleh pendidik, maka hukuman ditambah sepertiga.

Bunyi pasal 81 ayat 2 yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 81 ayat 3 berbunyi “…jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud.”

Penangkapan

Tersangka MU, mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022. Kala itu, korban berencana ingin membuat novel 18+.

“Korban mengaku akan membuat novel 18+ dalam perbincangan selama dua jam. Akhirnya berimajinasi, pencabulan dilakukan pada Februari,” terang Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim menyatakan tersangka MU diamankan sejak 20 September 2023.

“Selesai pemeriksaan oleh penyidik dinaikkan menjadi penyidikan dan tersangka langsung diamankan,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku sudah memiliki istri dan juga telah dikaruniai empat orang anak. MU mengaku khilaf atas perbuatannya itu.

Halaman Selanjutnya

Source : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga